Menelisik "Permainan" PUAP-Gapoktan



Morosunggingan, KaDes - Kegiatan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masalah pertanian terkait permodalan. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Tani, bahwa PUAP disalurkan melalui kelompok-kelompok tani dengan mekanisme yang telah ditentukan. 

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai kelompok yang bertujuan meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha pertanian, disinyalir menjadi ujung tombak efektivitas pelaksanaan PUAP. 

Telah banyak contoh, di beberapa daerah, PUAP yang kurang tepat sasaran atau sengaja "dimainkan" demi keuntungan pribadi/kelompok. 

Baca Juga: Inspektorat: Kelebihan Dana Pembangunan Toilet 2021 harus Dikembalikan

Bagaimana PUAP di Morosunggingan?

Mencermati geliat petani dan mendengar keluhan petani di Desa Morosunggingan, disinyalir terjadi ketidakefektifan pelaksanaan/pengucuran PUAP.

Peluang terbesar ketidaktepatan pelaksanaan PUAP adalah adanya kesengajaan 'permainan' pendataan sehingga dana PUAP salah sasaran di masyarakat. 

Mengapa bisa salah sasaran? Kesimpulan sementara dari keluhan petani adalah adanya unsur tindak kesengajaan peruntukan PUAP untuk hal lain (bukan pertanian) oleh kelompok atau individu tertentu.

Untuk unsur potensi kesengajaan tersebut, perlu dicermati serius. Dan mendengar keluhan para petani di Desa Morosunggingan terkait efektivitas PUAP, Jurnalisme Warga akan berkoordinasi dengan lembaga / pihak terkait. 

Semoga petani terlindungi dan dapat optimal bekerja. (cs/tim)

Baca Juga: BUMDes Tak Berdaya, Ekonomi Kerakyatan Merana



Posting Komentar

0 Komentar