TERBUKA! DI PASAR RAKYAT, SIAPAPUN BOLEH BERJUALAN

Area kios / toko Pasar Rakyat Morosunggingan. (Foto: Poedji R)

Morosunggingan, KaDes - Memasuki Januari 2025, Pasar Rakyat Morosunggingan terbuka untuk pedagang dari Morosunggingan maupun luar Desa Morosunggingan. 

Area Pujasera Pasar Rakyat Morosunggingan. (Foto: Poedji R). 

Saat ini, ada 3 area berjualan, yakni; 

1. Area Kios / Toko: telah penuh terisi warga dari berbagai dusun di Morosunggingan. 

2. Area Pujasera: dikhususkan bagi warga Morosunggingan yang berjualan kuliner, dengan aturan sebagai berikut: 

✓ Mampu secara ajeg, berjualan mulai Pukul 16.00 - 23.00 WIB. Diutamakan apabila pagi hari juga berjualan. 

Saat ini, lapak pujasera tersisa hanya 2 lapak. 

Melengkapi Pujasera, ada Panggung Permanen untuk sarana hiburan, karaoke, live musik. 

3. Area Lapak Selatan Pasar; diperuntukkan apabila ada pedagang dari luar Desa Morosunggingan atau siapapun yang berminat berjualan  dengan membangun lapak sendiri. 

Bangunan lapak sendiri diwajibkan sesuai dengan prinsip; rapi, tidak asal-asalan, dan tidak kumuh. 

Area Lapak Selatan ini, berupa tanah lapang yang diperkirakan akan dibangun pada tahap III nanti, sesuai master plan / desain pasar rakyat. 

Area Lapak Selatan Pasar Rakyat Morosunggingan. (Foto: Poedji R). 

Bagaimana jika berjualan hanya 3 - 4 jam saja? 

Apakah kalau tidak mendapat kios / lapak tidak boleh berjualan di Pasar Rakyat Morosunggingan? 

Prinsipnya, siapapun yang berminat berjualan di area pasar, diperbolehkan. 

Bisa menggunakan payung jualan sendiri, both kontainer, atau meja yang rapi dan buka di area pasar. 

Pengelola Pasar Rakyat akan mengatur dan menentukan posisi sehingga kondisi pasar tetap rapi. 

Tidak Sewa, Hanya Retribusi

Tidak ada 'sewa tempat / lapak', semua pedagang hanya dikenakan iuran / retribusi yang akan diatur saat mendaftar untuk berjualan.

Hal ini sesuai dengan semangat membangkitkan perekonomian masyarakat (terutama Morosunggingan) berbasis UMKM. 

Anda Berminat? 

Silahkan datang ke Kantor Pasar Rakyat Morosunggingan (di lokasi pasar). Aturan lainnya akan dijelaskan kemudian. 

Pasar Rakyat Morosunggingan mewujudkan visi desa menciptakan ketahanan pangan dan menggerakkan perekonomian berbasis UMKM. - tim pengelola pasar/cs

Artikel Terkait: KETAHANAN PANGAN BERBASIS UMKM, KENAPA TIDAK...?




Posting Komentar

0 Komentar