SWAKELOLA...! JIKA PROYEK MENGGUNAKAN DANA DESA (DD)

Laporkan! Warga berhak melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) / Instansi terkait jika menemukan pelanggaran prosedur Swakelola. (Ilustrasi: dok)

Swakelola, utamakan potensi desa sendiri, jika proyek / proses pembangunan menggunakan Dana Desa (DD). 

Semoga artikel ini bisa mencerahkan semuanya.

Hal ini sesuai  pedoman LKPP No. 12/2019 yang mensyaratkan Dana Desa (DD) digunakan secara swakelola.

Baca Juga: Musdes Akhir Tahun 2025 dan "Sambat yang Terlambat"

Bagaimana Jika Dilanggar? 

Pelanggaran prinsip swakelola desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, memiliki konsekuensi hukum yang serius:

1. Sanksi Administratif: Pelanggaran ringan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis dari kepala desa atau pengawas (Bupati/Walikota atau Camat yang didelegasikan).

2. Sanksi Pidana Korupsi: Jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK), seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara/desa, pelakunya (termasuk Kepala Desa dan perangkatnya) dapat dijerat UU Tipikor. Ancaman ini bisa berupa hukuman penjara dan denda.

3. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Desa: Pelaku pelanggaran wajib mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

4. Pemberhentian/Pemecatan: Perangkat desa yang terbukti melanggar larangan atau melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pemberhentian atau pemecatan. 

Baca Juga: LKM: RATUSAN JUTA MENGUAP...?

Apakah Swakelola itu? 

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Prinsip-prinsip utamanya sebagai berikut.

1. Dilaksanakan Sendiri/Pemberdayaan Masyarakat: Kegiatan swakelola harus dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan/atau melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat, dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di desa.

2. Boleh menggunakan / mengambil potensi dari luar desa apabila tidak ada warga yang mampu. Intinya, prinsip swakelola adalah memberdayakan kemampuan desa sendiri.

Jika ada pembangunan menggunakan DD tetapi tidak di-swakelola-kan, masyarakat berhak melapor. 

Sebagai kanal informasi warga, Kabar Desa Morosunggingan siap membantu pelaporan jika ada warga yang menemukan pelanggaran prosedur swakelola, demi Morosunggingan lebih baik. 

Dana Desa (berapapun) harus optimal untuk masyarakat.  -tim/cs

Arsip Artikel: 

PENYALAHGUNAAN BANTUAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

KARTAR, JANTUNG KREATIFITAS PEMUDA DESA

Posting Komentar

0 Komentar