![]() |
| Bantuan alat dan mesin pertanian harus dirawat dan dimanfaatkan. Awasi penggunaannya. (Ilustrasi: KaDes/Dok) |
Morosunggingan, KaDes - Dalam satu dekade (meski berbeda kepala desa), Morosunggingan banyak menerima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Namun bagaimana kini nasib Alsintan tersebut?
Kita sering menganggap bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) hanyalah fasilitas biasa. Padahal, jika bantuan ini tidak dikelola atau justru disalahgunakan, konsekuensinya bisa sangat serius.
Baca Juga: PEMDES DAN KONTROL KONSTRUKTIF
1. Dasar Hukum yang Mengatur
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan internal pemerintah daerah dan kementerian terkait mengenai pengelolaan bantuan pemerintah dan tanggung jawab perangkat desa.
Setiap bantuan negara yang disalahgunakan dapat dikategorikan sebagai korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: "JUAL BELI" atau KOMPETENSI; Menyongsong Pengisian 2 Kursi Perangkat Desa
2. Bentuk Penyalahgunaan Alsintan yang dapat Dipidana
✓ Penjualan atau penyewaan ilegal
Menjual atau menyewakan alsintan bantuan kepada petani, padahal bantuan tersebut seharusnya digunakan gratis untuk kepentingan bersama.
✓ Penggelapan
Apabila Alsintan tidak diserahkan kepada kelompok tani yang berhak atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
✓ Pungutan liar (pungli)
Meminta uang “administrasi”, “potongan”, atau biaya tertentu sebelum petani boleh memakai alsintan.
✓ Pemalsuan laporan
Membuat laporan fiktif, mengaburkan data penggunaan alsintan, atau menyusun laporan tidak sesuai kenyataan untuk menutupi penyalahgunaan.
Baca Juga: DAFTAR PERANGKAT...? TERNYATA BEGINI SYARATNYA!
3. Apa Sanksi Hukumnya?
✓ Pidana Penjara
Minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan dapat mencapai seumur hidup.
✓ Denda
Paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
✓ Sanksi Administratif (untuk perangkat desa)
✓ Pencopotan jabatan
✓ Penundaan atau penghentian penyaluran dana desa
✓ Tindakan disiplin sesuai aturan pemerintah daerah.
Baca Juga: MENGGAGAS KARANG TARUNA MOROSUNGGINGAN, DIBUTUHKAN KONSEP 'VISIONER'
Bagaimana di Morosunggingan?
Yang paling bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan Alsintan adalah berjenjang mulai Poktan / Gapoktan, Pemdes, hingga Pemkab.
Artikel ini ditulis karena keluhan beberapa petani di Morosunggingan terkait pemanfaatan Alsintan saat ini.
Selain itu, sebagai media informasi warga (khususnya Morosunggingan), diharapkan menjadi sarana pembelajaran dalam tata kelola pembangunan bidang pertanian.
Mari inventarisasi bantuan alat dan mesin pertanian di Morosunggingan! - cs/tim
Artikel Lainnya: LKM: RATUSAN JUTA MENGUAP...?

0 Komentar