WAJIB TAHU...! Inilah Perbedaan LSM dan Wartawan

LSM dan Wartawan berbeda, publik sepatutnya tahu. (Ilustrasi: dok)

LSM dan wartawan memiliki dasar hukum, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), serta ruang lingkup kinerja yang berbeda. Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini penting agar tidak menimbulkan bias peran maupun kesalahpahaman hukum.

1. Dasar Hukum Kinerja dan Tupoksi Lembaga Swadaya Masyarakat

LSM, yang sering disebut juga sebagai organisasi non-pemerintah (NGO), memperoleh legalitasnya melalui berbagai perangkat hukum. Dasar hukum paling utama adalah:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017.

UU ini mengatur pendirian, pendaftaran, hak, kewajiban, serta larangan bagi organisasi masyarakat, termasuk LSM.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas, yang memperjelas mekanisme pendaftaran serta pengawasan pemerintah terhadap ormas.

Dasar hukum administratif melalui akta pendirian dan pengesahan badan hukum, baik berbentuk perkumpulan maupun yayasan (mengacu pada UU Yayasan No. 16/2001 jo. UU 28/2004, serta KUHPerdata Pasal 1666–1673 untuk perkumpulan).

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, tupoksi dan kinerja LSM dapat dirinci sebagai berikut:

● Melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk pendidikan, sosial, kesehatan, dan lingkungan.

● Melaksanakan advokasi kebijakan, baik kepada pemerintah maupun lembaga internasional.

● Melakukan kontrol sosial, termasuk pemantauan anggaran, pengawasan kebijakan, dan pelaporan dugaan pelanggaran.

● Menyediakan pelayanan publik tertentu, misalnya layanan bantuan hukum (LBH), perlindungan perempuan dan anak, atau pendampingan masyarakat adat.

● Menggalang partisipasi masyarakat, khususnya dalam isu demokrasi, HAM, dan pembangunan.

Namun LSM tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dan bukanlah aparat investigasi negara. Pengawasan mereka bersifat moral, sosial, dan administratif, bukan represif.

2. Dasar Hukum Kinerja dan Tupoksi Wartawan

Wartawan adalah profesi yang mempunyai dasar hukum yang jelas dan memiliki hak serta kewajiban khusus berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU ini menegaskan kebebasan pers, fungsi pers, hak tolak wartawan, dan perlindungan hukum.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers, merupakan standar etika yang wajib dipatuhi wartawan.

Peraturan Dewan Pers, seperti tentang verifikasi perusahaan pers, sertifikasi kompetensi wartawan, serta pedoman pemberitaan.

Tupoksi wartawan berdasarkan UU Pers meliputi:

● Mencari, memperoleh, dan mengolah informasi dari masyarakat atau sumber lain.

● Mempublikasikan berita melalui media massa cetak, elektronik, maupun daring.

● Mengawasi, mengkritik, dan memberikan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

● Memberikan edukasi kepada masyarakat melalui informasi yang benar dan akurat.

● Melindungi hak publik atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Wartawan juga memiliki hak-hak khusus seperti:

● Hak tolak, yaitu menolak membuka identitas narasumber.

● Perlindungan hukum, terutama saat menjalankan tugas jurnalistik.

● Independensi, yang melindungi wartawan dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

Namun wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan yang tidak sesuai dengan KEJ, dan mereka hanya boleh menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Perbedaan LSM dan Wartawan Berdasarkan Fungsi dan Aspek Hukum

Berikut beberapa perbedaan fundamental antara LSM dan wartawan:

a. Status dan Legalitas

LSM merupakan organisasi berbadan hukum (perkumpulan atau yayasan). Struktur organisasinya terdaftar di pemerintah.

Wartawan adalah profesi individu yang bekerja pada sebuah perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers. Wartawan tidak memerlukan badan hukum organisasi untuk bekerja.

b. Fungsi Utama

LSM fokus pada advokasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial berbasis kepentingan masyarakat.

Wartawan fokus pada penyediaan informasi publik, peliputan peristiwa, dan publikasi berita.

c. Produk Kinerja

LSM menghasilkan laporan advokasi, kajian, pendampingan, rekomendasi kebijakan, dan aksi sosial.

Wartawan menghasilkan berita, artikel, liputan, dan produk media lainnya.

d. Basis Kode Etik

LSM mengikuti AD/ART organisasinya serta norma-norma umum advokasi.

Wartawan wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan aturan Dewan Pers.

e. Otoritas dan Kewenangan

LSM tidak memiliki kewenangan publikasi massal secara otomatis, kecuali melalui kerja sama dengan media atau platform internal.

Wartawan memiliki kewenangan untuk mempublikasikan informasi secara luas melalui media pers.

f. Bentuk Perlindungan Hukum

Perlindungan LSM bersifat umum (KUHP, KUHPerdata, UU Ormas).

Perlindungan wartawan bersifat khusus melalui UU Pers, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

Semoga esai ini mencerahkan. LSM dan Wartawan adalah dua hal berbeda. Keduanya memiliki 'SOP Kinerja' yang berbeda pula. - dirangkum dari berbagai sumber/cs

Posting Komentar

0 Komentar