DAFTAR PERANGKAT...? TERNYATA BEGINI SYARATNYA!

Salah satu kegiatan Musdes di Morosunggingan. (Foto: dok/arsip)

Morosunggingan, KaDes - Sebagai kanal independen jurnalisme warga Morosunggingan, kami 'berkewajiban' memberikan informasi terkait hajat demokrasi; pengisian jabatan Kasie Pemerintahan dan Kaur Kesra (diperkirakan Maret - April 2026). 

Desa Morosunggingan, sekitar tiga atau empat bulan lagi akan menyelenggarakan seleksi pemilihan 2 kursi jabatan di atas. 

Meski rancangan pembentukan panitia seleksi dan pemilihan perangkat belum dibentuk, namun telah beredar 'suara' beberapa kandidat di masyarakat. 

Baca Juga: "JUAL BELI" atau KOMPETENSI; Menyongsong Pengisian 2 Kursi Perangkat Desa

Apa Saja Syaratnya? 

Pemdes Morosunggingan melalui Panitia Seleksi (yang belum dibentuk), nantinya memang akan merilis resmi persyaratannya.

Namun berdasarkan UU No. 6 / 2014 tentang Desa di pasal 50 dan Permendagri Nomor 67 / 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut sejumlah syarat umum dan syarat administrasinya. 

Sumber: UU 6/2014 tentang Desa

Sumber: UU 6 / 2014 tentang Desa

Baca Juga: LKM: RATUSAN JUTA MENGUAP...?

Syarat di atas hanya merupakan acuan saja kepada siapapun warga Morosunggingan yang merasa memiliki kompetensi dan berniat mengisi jabatan perangkat desa. 

Kabar Desa Morosunggingan sebagai media "cangkruk" warga hanya menyampaikan agar khalayak memahami sehingga mengurangi keliru komunikasi. 

Tetapi fungsi utama kanal ini, yakni mengawasi terselenggaranya 'hajat pemilihan perangkat" menjadi utama. Kabar Desa Morosunggingan akan dan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait hal ini. 

Selamat 'berpesta demokrasi'! - tim

Artikel Lainnya: 


Posting Komentar

0 Komentar