![]() |
| Salah satu kegiatan Musdes di Morosunggingan. (Foto: dok/arsip) |
Morosunggingan, KaDes - Sebagai kanal independen jurnalisme warga Morosunggingan, kami 'berkewajiban' memberikan informasi terkait hajat demokrasi; pengisian jabatan Kasie Pemerintahan dan Kaur Kesra (diperkirakan Maret - April 2026).
Desa Morosunggingan, sekitar tiga atau empat bulan lagi akan menyelenggarakan seleksi pemilihan 2 kursi jabatan di atas.
Meski rancangan pembentukan panitia seleksi dan pemilihan perangkat belum dibentuk, namun telah beredar 'suara' beberapa kandidat di masyarakat.
Baca Juga: "JUAL BELI" atau KOMPETENSI; Menyongsong Pengisian 2 Kursi Perangkat Desa
Apa Saja Syaratnya?
Pemdes Morosunggingan melalui Panitia Seleksi (yang belum dibentuk), nantinya memang akan merilis resmi persyaratannya.
Namun berdasarkan UU No. 6 / 2014 tentang Desa di pasal 50 dan Permendagri Nomor 67 / 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut sejumlah syarat umum dan syarat administrasinya.
![]() |
| Sumber: UU 6/2014 tentang Desa |
![]() |
| Sumber: UU 6 / 2014 tentang Desa |
Baca Juga: LKM: RATUSAN JUTA MENGUAP...?



0 Komentar