Cuplikan Permendag No 04/2023 Tentang Pengadaan & Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Morosunggingan, KaDes - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, harus dilakukan secara cermat.
Peraturan tersebut mengatur tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat sasaran.
Mulai distributor hingga pengecer diwajibkan mematuhi segala persyaratan sesuai peraturan tersebut.
Namun, praktek di lapangan, seperti di Morosunggingan masih saja banyak keluhan terkait pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Mencermati "Permainan" PUAP-Gapoktan
Jurnalisme warga sebagai kanal penyambung aspirasi warga mencoba menelusuri jejak tata kelola pupuk bersubsidi di Desa Morosunggingan ini.
Memang ada temuan yang mengejutkan. Tetapi temuan itu masih terus dihimpun, terkait "aksi permainan" pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, dihimbau jika ditemukan fakta mempermainkan pupuk bersubsidi, segera dilaporkan karena akan merugikan banyak pihak, terutama petani.
Temuan awal di Morosunggingan ini masih tetap terus didalami. Hingga apabila dirasakan cukup, akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: BUMDes Morosunggingan Kurang Berani Menangkap Peluang Usaha
Kabar Desa Morosunggingan akan terus mengawal dan mengabarkan demi terciptanya kontrol sosial yang 'cerdas'. (cs/berbagai sumber)
Artikel Terkait:
0 Komentar