BUMDes Morosunggingan Kurang Berani Menangkap Peluang. Hanya Unit Usaha Pinjaman, Laba Minim Rawan Macet!

 

Disayangkan, posisi BUMDes yang terkesan 'nyaman dengan hanya menjalankan unit pinjaman. (Foto: Dok/Ist)

Morosunggingan, KaDes -  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 merupakan soko guru perekonomian masyarakat. 

Pemerintah desa berani menggelontorkan Dana Desa (DD) cukup besar kepada BUMDes dengan harapan badan usaha milik desa tersebut mampu menangkap peluang usaha demi kesejahteraan masyarakat. 

Terkait hal tersebut, laman Jurnalisme Warga "Kades Morosunggingan" menerima beragam keluhan terkait minimnya fungsi BUMDes Morosunggingan. 

Gelontoran modal untuk BUMDes Morosunggingan hanya digunakan untuk unit usaha pinjaman tanpa disertai penguatan bidang usaha mikro (UMKM).

Baca Juga: Waspadai Pelemahan Integritas Pejabat Publik di Desa...!

Laba Kecil, Rawan Macet

Sebagai ilustrasi, unit usaha pinjaman (sebagai satu-satunya usaha BUMDes Morosunggingan) selalu memberikan laba kecil per tahun.

Belum lagi, resiko yang harus ditanggung yakni pinjaman macet dengan beragam alasan. Kondisi tersebut tentu membuat BUMDes semakin sulit berkembang sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2021. 

Dan disinyalir, kondisi BUMDes Morosunggingan saat ini 'mewarisi' persoalan BUMDes periode kepengurusan sebelumnya. 

Yang notabene, dihimpun dari berbagai sumber terjadi 'malpraktek' penyaluran pinjaman yang mengakibatkan sulit dilakukan audit. 

Tidak Peka Potensi Desa

Sejumlah warga Desa Morosunggingan terutama anak-anak muda, menyayangkan posisi BUMDes yang terkesan 'nyaman dengan hanya menjalankan unit pinjaman'

Tidak adakah terobosan di bidang pertanian, perikanan, usaha mikro, dan kebutuhan retail yang mampu dikerjakan BUMDes? Mengingat geliat potensi tersebut ada di Desa Morosunggingan.

Ujungnya, dengan nada guyon, anak-anak muda yang menginginkan BUMDes optimal sebagai ruang penyejahteraan warga mengatakan; kenapa mesti repot bikin usaha? Kenapa mesti repot terobosan? 

Intinya, peka terhadap potensi desa menjadi amanat PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Jika tidak mau repot, sebaiknya....(cs/berbagai sumber)



Posting Komentar

0 Komentar