Lubang-lubang saluran limbah rumah tangga yang disepakati tidak diperbolehkan karena justru akan mencemari drainase air hujan. (Foto: dokumen LPMD)
Morosunggingan, KaDes - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Morosunggingan melayangkan somasi kepada Kepala Desa, terkhusus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melaksanakan pembangunan drainase di Dusun Ngrawe.
Somasi yang berisi teguran dan permintaan penjelasan tersebut 'terpaksa' dilakukan LPMD sebagai mitra desa setelah melalui salah satu anggotanya, LPMD melakukan upaya komunikasi namun tidak menemukan respon optimal.
Adapun isi pokok somasi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Meminta penjelasan kepada pemerintah desa (dalam hal ini TPK), terkait pembangunan drainase yang tidak sesuai kesepakatan dalam musyawarah dusun.
Bahwa disepakati dan dibacakan di akhir musyarawah dusun, drainase yang dibangun tidak boleh dialiri limbah rumah tangga. Namun ternyata justru seolah TPK melakukan pembiaran ketika banyak warga memasang paralon pembuangan limbah.
2. LPMD meminta penjelasan kepada pemerintah desa terkait komposisi susunan TPK yang tidak sesuai dengan Permendagri 114/2014 dan LKPP No. 12/2019.
Karena proses penyusunannya tidak sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja menggunakan anggaran negara maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Klarifikasi Camat Peterongan, Sholahudin, Terkait Surat Terbuka dari Morosunggingan
Surat Somasi LPMD Morosunggingan
Hasil Pengamatan Tim Jurnalisme Warga
Mencermati dinamika pembangunan drainase penampung air hujan (sesuai RKPDes 2022/2023) yang ternyata berubah fungsi menjadi 'peceren massal' tersebut, Tim Jurnalisme Warga, Kabar Desa Morosunggingan menemukan sejumlah fakta.
Sebagai kanal aspirasi 'penyambung lidah warga', Tim Jurnalisme Warga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik.
Penyampaian ini dalam rangka proses pembelajaran dan saling kontrol terkait transparansi dan tata kelola penggunaan uang negara untuk masyarakat.
Temuan fakta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Memang benar ditemukan saluran-saluran pembuangan limbah rumah tangga (tanpa melalui pengolahan mandiri) sehingga berpotensi pencemaran dan mengganggu kesehatan warga.
Ketika hal ini dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftakhul Ulum, Kadis DLH mengatakan Pemkab Jombang sangat peduli dengan pengelolaan limbah. Sehingga jika ada yang menyalahi aturan tidak segan menindak tegas.
2. Ditemukan adanya aspal jalan yang sengaja digali hanya untuk kepentingan menanam paralon melintang jalan.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jelas tindakan tersebut memiliki dampak hukum yang tidak ringan.
Baca Juga: Diperlukan Sinkronisasi Pemdes dan LPMD dalam Menyusun RPJMDes; Catatan dari BBPD #2
Mencermati temuan ini dan sejalan dengan somasi LPMD bahwa tahapan pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun Ngrawe tersebut harus dikoreksi.
Sebagai mitra desa, LPMD wajib menanyakan hal ini dan pihak Kecamatan Peterongan sebagai 'Pengawas dan Pembina' sumber daya kewilayahan disarankan ikut mengurai persoalan ini.
Semoga fenomena ini menjadi pembelajaran positif bagi siapapun di kemudian hari. -tim kabar desa/cs
Artikel Terkait:
- Apa Beda Musdes dan Musrenbangdes? - Catatan dari BBPD #3
- LPMD dalam Otokritik: Catatan dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang #1
- MENGINGAT KEMBALI: Hasil Kesepakatan Pemdes dan Pedagang Pasar Rakyat Morosunggingan
0 Komentar