Rapat Koordinasi Pembangunan Drainase Salah Fungsi, Sebuah Jawaban Somasi LPMD

 

 Hadir dalam rapat, Kades, BPD, LPMD, pihak DPMD Kab, Jombang membahas Somasi LPMD dan solusi drainase 'terlanjur' salah fungsi. (Foto: dok lpmd)

Morosunggingan, KaDes - Sabtu (9/6) bertempat di Ruang Pertemuan Balai Desa Morosunggingan, Kec. Peterongan-Jombang, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas sejumlah poin dalam Somasi LPMD (baca bagian lain website ini). 

Isi somasi tersebut, sebagai lembaga desa yang memiliki fungsi mengawasi dan mengendalikan proses pembangunan desa mempertanyakan kegiatan pembangunan drainase di RT01/RW01 Dusun Ngrawe yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. 

Rapat yang dihadiri LPMD, BPD, TPK, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuahkan sejumlah kesepakatan penting untuk masyarakat Morosunggingan. 

Baca Juga: Somasi! Pembangunan Drainase tak Sesuai Kesepakatan

Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi

Rapat yang berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB (10 malam) tersebut sepakat dan menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1. Pemdes Morosunggingan meminta kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan drainase untuk mematuhi kesepakatan musyawarah, yakni drainase tanpa aliran pembuangan (peceren). 

2. TPK pembangunan drainase dinilai kurang optimal melakukan sosialisasi sehingga kesepakatan tidak tersampai dan dipahami utuh oleh masyarakat. Terkait hal itu, Pemdes minta kepada TPK bersikap pro aktif dan cepat tanggap serta selalu koordinasi dengan pemdes. 

3. Akibat kurang optimalnya TPK dalam sosialisasi, maka Pemdes akan mencari solusi terhadap bangunan drainase yang terlanjur dibangun di wilayah RT 01/01. 

4. Pihak DPMD dan Pemdes Morosunggingan menghimbau peran aktif masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan program desa. LPMD sebagai salah satu lembaga partisipasi masyarakat disarankan terus melakukan kontrol agar program desa berjalan maksimal untuk masyarakat. 

Salah satu anggota LPMD, Ali Yudha, meminta TPK Morosunggingan optimal dalam sosialisasi program yang akan djalankan. (Foto: dok lpmd)

Sikap LPMD Terhadap Kesepakatan Rapat

Demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan semua fungsi lembaga desa berjalan, maka LPMD sangat mendukung keputusan tersebut. 

 

 (Foto: dok lpmd)

Sebagai mitra desa, LPMD akan selalu mengawal program desa sehingga pelaksanaannya akan benar sesuai perencanaan. Pengawalan, terutama pembangunan fisik, akan terus dilakukan tahap demi tahap hingga akhir semester kedua tahun 2023 ini. 

Dan siapapun dengan jabatan apapun yang diberi amanah menjalankan program desa yang dibiayai uang negara, tidak boleh berjalan diluar kesepakatan perencanaan. 

Baca Juga: Klarifikasi Camat Peterongan, Sholahudin, Terkait Surat Terbuka dari Morosunggingan

Jika ditemukan hambatan saat kegiatan pembangunan berjalan, solusi terbaik adalah segera musyawarah desa dan bukan dengan 'cara lain' yang justru memicu konflik di masyarakat.

LPMD bersama lembaga desa lainnya, tokoh masyarakat, dan pemuda akan terus mengawal dan mencatat progres pembangunan di Morosunggingan agar dapat bermanfaat maksimal untuk masyarakat. -tim kabar desa/ce 

Artikel Lainnya: 

- Apa Beda Musdes dan Musrenbangdes? - Catatan dari BBPD #3

- LPMD dalam Otokritik: Catatan dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang #1 

- MENGINGAT KEMBALI: Hasil Kesepakatan Pemdes dan Pedagang Pasar Rakyat Morosunggingan  


Posting Komentar

0 Komentar