LPMD dalam Otokritik: Catatan dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang #1

Suasana Pembukaan Pelatihan LPMD di Balai Besar Pemerintahan Desa, Malang, Selasa (9/5) - (Foto: Nuning Fitriana/DPMD Jombang). 

Malang, KaDes - Jurnalisme Warga Kabar Desa (KaDes) Morosunggingan sebagai sarana publik menciptakan masyarakat cerdas dan berdaya, berkesempatan mengikuti "Pelatihan Pengurus LPMD di Balai Besar Pemerintahan Desa" di Malang, 9-12/5/2023.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemdes yang mampu membangkitkan peran serta partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun desa. 

Hal ini sejalan dengan visi Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) Malang sebagai penyelenggara kegiatan.

Perlu, kami kabarkan kepada masyarakat Morosunggingan, Peterongan, Jombang - Jawa Timur dan siapapun yang kebetulan membaca, bahwa kegiatan ini, seolah menegaskan fungsi vital LPMD sebagai mitra Pemerintahan Desa. 


Keseriusan peserta pelatihan LPMD di Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang. ( Foto: Nuning Fitriana/DPMD Jombang) 

Baca Juga: MENGINGAT KEMBALI: Hasil Kesepakatan Pemdes dan Pedagang Pasar Rakyat Morosunggingan

LPMD dalam Otokritik

Pelatihan ini pun seolah menjadi otokritik eksistensi LPMD  sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Bahwa salah satu fungsi LPMD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) "sejatinya" berada di posisi penting. 

Demikian kutipan Permendagri 114 Tahun 2014 yang menjadi landasan peran penting LPMD dalam penyusunan RKPDes. 

Baca Juga: Desa Cerdas, Pemimpinnya Juga Cerdas...!

Lantas, Bagaimana Desa Kita? 

Catatan ini menjadi penting, sekaligus menjadi otokritik bagi peran LPMD yang "barangkali" selama ini kurang optimal. 

Padahal amanat Permendagri di atas jelas menunjukkan dasar hukum keterlibatan LPMD dalam menyusun RKPDes, bahkan berada di posisi "Sekretaris Tim Penyusun".

Barangkali, ada desa yang telah melaksanakan hal tersebut. Namun terkait di Morosunggingan, Peterongan, dimana laman ini diperuntukkan, informasi ini menjadi otokritik tupoksi LPMD. 

Langkah otokritik diharapkan menjadi pijakan sinkronisasi antar lembaga desa sehingga laju pemdes benar-benar sesuai aturan dan optimal. -ce

Artikel Terkait:







Posting Komentar

0 Komentar