Berlatih tahapan penyusunan RPJMDes, mengisi 7 form sesuai ketentuan. Pemdes dan LPMD sepatutnya bermitra secara harmonis. (Foto: i-one/peserta pelatihan)
Malang, KaDes - Ada catatan menarik terkait implementasi Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sesuai peraturan tersebut, RPJMDes sebagai "ruh" arah pembangunan desa harus disusun oleh Tim Penyusun yang bekerja berdasarkan SK Kepala Desa.
Tim Penyusun RPJMDes sesuai Permendagri 114/2014 harus melibatkan Pemerintah Desa, LPMD, tokoh masyarakat dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Baca Juga: LPMD dalam Otokritik: Catatan dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang #1
Berikut kutipan rangkuman Permendagri 114/2014;
Sebagai lembaga mitra Pemerintah Desa, LPMD sepatutnya terlibat dalam proses penyusunan RPJMDes mulai dari awal.
Terkait hal tersebut dan sesuai dengan visi laman ini, kita cermati kondisi di sekitar kita.
Apakah amanat Permendagri 114/2014 telah terimplementasi dengan baik. Di Desa Morosunggingan, Peterongan-Jombang khususnya, apakah proses sinkronisasi keterlibatan LPMD dan Pemdes telah terjadi dengan baik?
Baca Juga: Petani Harus Sejahtera! Permodalan PUAP Adalah Hak Seluruh Petani Anggota
LPMD Masuk Unsur TPK
Sesuai peraturan menteri, unsur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mensyaratkan keterlibatan LPMD sebagai anggota TPK.
Faktanya, tidak semua desa (di Kabupaten Jombang..?) melibatkan unsur LPMD menjadi anggota TPK.
Makna keterlibatan ini adalah totalitas kehadiran LPMD menjadi anggota TPK dengan segala hak dan kewajibannya.
Semoga, catatan singkat ini, menyadarkan semua bahwa sinkronisasi Pemdes dan LPMD menjadi penting.
Tidak hanya itu, dalam menyusun RKPDes, LPMD harus dilibatkan secara penuh dan total.
Amar perintah Permendagri 114/2014 inilah yang belum disadari oleh banyak pihak, tetitama pemerintah desa.
Pasca diskusi dan Pelatihan LPMD di Balai Besar Pemerintah Desa (BBPD) Malang, diharapkan Pemerintah Desa mampu mengoptimalkan dan menyingkronkan tupoksi LPMD dalam membangun desa.
Menyambung artikel sebelumnya, bahwa otokritik terhadap peran dan fungsi LPMD perlu terus dilakukan.
Otokritik ini dalam rangka sinkronisasi kerja kemitraan antara Pemdes dan LPMD. Semoga Permendagri 114/2014 ini segera terimplementasi dengan baik. -ce
Artikel Terkait:
- Mewaspadai Pelemahan Integritas!
- Inspektorat: Kelebihan Anggaran Toilet 2021
0 Komentar