Apa Beda Musdes dan Musrenbangdes? - Catatan dari BBPD #3


Siapakah yang menyelenggarakan Musdes dan Musrenbangdes? (Foto: i-one/peserta pelatihan)

Malang, KaDes - Ada catatan menarik hari ini, membahas tuntas teknis penyusunan Rencana Kegiatan Pembanguan Desa (RKPDes).

RKPDes merupakan pedoman teknis pembangunan (fisik / non fisik) selama setahun. 

Jurnalisme Warga, Kabar Desa Morosunggingan, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah japri ke nomor tersebut di beranda laman ini. 

Pertanyaan umum, khususnya dari rekan-rekan di Morosunggingan yang masuk, tersimpul dalam dua topik, yakni: 

1. Siapakah yang menyelenggarakan Musdes dan Musrenbangdes? 

2. Apakah LPMD terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)? 

Baca Juga: Diperlukan Sinkronisasi Pemdes dan LPMD dalam Menyusun RPJMDes; Catatan dari BBPD #2

Jawaban Pertanyaan Publik

Terkait dua pertandingan tersebut, menurut Permendagri 114/2014 bahwa Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa,  adalah dua hal yang berbeda. 

Secara substansial perbedaan tersebut pada "siapa yang menyelenggarakan", topik yang dibahas, dan output musyarawah. 

Musdes diselenggarakan dan dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam rangka menyusun RPJMDes, dan hasilnya adalah Perdes RPJMDes. 

Sedangkan Musrenbangdes diselenggarakan dan dipimpin Kepala Desa, membahas Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa, dan hasilnya adalah Perdes RKPDes. 

Baca Juga: LPMD dalam Otokritik: Catatan dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang #1

LPMD Terlibat TPK

Dalam pelaksanaan item RKPDes, terutama terkait pembangunan fisik, Kepala Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pembentukan tersebut dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. 

Siapa yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)? Telah disinggung dalam artikel sebelumnya, dan sesuai amanat Permendagri 114/2014, bahwa TPK terdiri dari unsur;  Kepala Desa (Pembina), Sekretaris  Desa (Ketua TPK), Ketua LPMD ( Sekretaris TPK), dan anggota terdiri perangkat, LKD, dan tokoh masyarakat. 

TPK tersebut dikuatkan melalui SK Kepala Desa sehingga dapat bekerja secara efektif dan optimal. 

Catatan ketiga dalam artikel ini, merupakan elemen penting otokritik LPMD. Dengan demikian, tupoksi pemerintah dan lembaga desa bisa berjalan maksimal. 

"Desa Cerdas, Mandiri, dan Berdaya" -ce



Posting Komentar

0 Komentar