Sehari, Hanya 5 Jam Pemdes "Ngantor"

Hanya 5 jam kerja per hari. Citra buruk melalui laman digital 'terbangun' (Foto: tangkapan layar google). 

Morosunggingan, Kabar Desa - Laman Google yang berisi 'Balai Desa Morosunggingan' menuliskan jam kerja Pemdes hanya 5 jam (08.00 - 12.00 WIB). 

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Kabar Desa sebagai citizen journalism agar mengoreksi hal ini. 

Lima jam kerja jelas melanggar Perbup Jombang No. 21/2019 Tentang Jam Kerja, Hari Kerja, serta Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Perbup Jombang 21/2019 tentang Jam Kerja Kades dan Perangkat Desa. (Sumber: JDIH Jombang)

Citra Buruk di Publik

Google telah memublikasi jam kerja Pemdes Morosunggingan yang hanya 5 jam. Siapapun  bisa mengakses. 

Ketidakpatuhan Pemdes pada Perbup Jombang  21/2019, tentu menimbulkan citra buruk di mata masyarakat. 

Ujungnya, menurunkan rasa percaya masyarakat (trust public), yang berimbas pada lambannya laju program desa. 

Baca JugaCamat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di Musdes...!

Masyarakat Mengoreksi

Tulisan ini merupakan sarana koreksi publik. Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar jam kerja Pemdes Morosunggingan dibenahi. 

Bagaimanapun Kades dan Perangkat adalah aparatur pemerintahan yang digaji / dibayar dengan uang negara, sepatutnya tunduk pada aturan yang berlaku. 

Jika tidak maka ada konsekwensi berupa sanksi yang akan dikenakan. 

Kabar Desa Morosunggingan, berdasarkan aspirasi warga, mengajak membangun Morosunggingan lebih baik (profesional dan akuntabel). 

Baca Juga: WAJAH BARU ' KADES MOROSUNGGINGAN'

Langkah Korektif Kecamatan

Apabila ada pemerintahan desa yang hanya 5 jam 'kerjanya' tentu pihak kecamatan (Peterongan), harus cepat mengoreksi. 

Sebagai pembina wilayah, tidak patut membiarkan kerja pelayanan hanya 5 jam sehari. 

Apalagi sudah terpublikasi di Google. Siapapun yang melakukan enty data, harus bertanggung jawab. Minimal, data di laman Google diubah. - disarikan dari keluhan warga/pemuda morosunggingan/tim. 

Artikel lainnya: Menunggu Perdes Pasar Desa

Posting Komentar

0 Komentar