Kapan Tim Penyusun Perdes Pasar Rakyat Desa mulai merancang dasar hukum tata kelola pasar? - Foto Ilustrasi: dok/kades
Morosunggingan, KaDes - Tim penyusun Perdes tentang Pasar Rakyat Desa Morosunggingan telah dibentuk melalui musyawarah desa, hampir satu bulan. Obyek perdes pun telah berjalan. Nah! Tunggu apalagi?
Peraturan Desa merupakan instrumen hukum yang memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait program vital di desa.
Fungsi dan peran Peraturan Desa tidak hanya terbatas pada aspek administratif semata, namun juga berkaitan erat dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Peraturan Desa
1. Mengatur Tata Pemerintahan Desa: Peraturan Desa membentuk dasar tata pemerintahan desa, mengatur struktur, tugas, dan tanggung jawab lembaga-lembaga desa.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Peraturan Desa menciptakan dasar hukum bagi penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa. Termasuk di dalamnya adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang menjadi pondasi kesejahteraan masyarakat.
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Desa seringkali memiliki sumber daya alam yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Peraturan Desa membantu mengelola pemanfaatan sumber daya alam tersebut secara berkelanjutan, melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait.
4. Pengembangan Ekonomi Lokal: Dengan Peraturan Desa, pemerintahan desa dapat merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Ini mencakup pengelolaan usaha mikro dan kecil, pasar desa, serta pemberdayaan masyarakat melalui program-program ekonomi yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Desa
Dasar hukum Peraturan Desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan di tingkat desa.
Peraturan Desa menjadi instrumen utama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat desa.
Bagaimana dengan desa kita? Semoga mencerahkan. – tim/cs
0 Komentar