Hati-hati...! Ancaman Tindak Pidana Pemilu

 

 

Bawaslu menindaklanjuti dan memproses setiap pelanggaran pemilu. Foto Ilustrasi: dok/kades

Morosunggingan, KaDes – Mari belajar tentang tindak pidana pemilu. Sebagai jurnalisme warga, kami memiliki tanggung jawab untuk berbagi informasi konstruktif terkait dinamika proses pemilu.

Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun UU 7/2017 tersebut telah diubah melalui Perpu RI Nomor 1/2022, namun tidak menghilangkan materi formil terkait jenis dan sanksi pelanggaran pemilu.

10 Jenis Pelanggaran Pemilu

Terdapat 10 bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye, yang tercantum di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yaitu:

 

a.       mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);

 

b.      melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

 

c.       menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

 

d.      menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;

 

e.       mengganggu ketertiban umum;

 

f.       mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

 

g.      merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

 

h.      menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

 

i.        membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

 

j.        menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

Hakim, ASN, Kades, Perangkat Desa, Netral...!

Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu melarang pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye.

Mereka yang dilarang kampanye adalah  hakim, aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkatnya, anggota TNI/Polri, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, dan lain-lain.

Ancaman Penjara dan Denda

Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.

Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 belas juta.

Semoga mencerahkan. – tim/cs

Posting Komentar

0 Komentar