Berlatih tahapan penyusunan RPJMDes, mengisi 7 form sesuai ketentuan. Pemdes dan LPMD sepatutnya bermitra secara harmonis. (Foto: i-one/peserta pelatihan) Malang, KaDes - Ada catatan menarik terkait implementasi Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Sesuai peraturan tersebut, RPJMDes sebagai "ruh" arah pembangunan desa harus disusun oleh Tim Penyusun yang bekerja berdasarkan SK Kepala Desa. Tim Penyusun RPJMDes sesuai Permendagri 114/2014 harus melibatkan Pemerintah Desa, LPMD, tokoh masyarakat dengan m…
Media Sosial