Morosunggingan, KaDes - Sekitar dua bulan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Morosunggingan bekerja, banyak ketidakefektifan telah dilakukan. Akibatnya, Pemerintah Desa Morosunggingan harus menanggung beban 'belanja baru' atas keteledoran kinerja TPK tersebut.
Kabar Desa Morosunggingan sebagai ruang jurnalisme warga mencatat dan mengabarkan dinamika tersebut kepada seluruh warga, demi pembelajaran masyarakat.
Bahwa masyarakat harus cerdas dan mampu menjadi 'pengawas' pembangunan di wilayahnya.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Pembangunan Drainase Salah Fungsi, Sebuah Jawaban Somasi LPMD
Evaluasi Kinerja TPK!
Mengapa TPK Desa Morosunggingan perlu dievaluasi? Berikut sejumlah catatan yang sekiranya dapat menjadi pembelajaran publik.
1. Kurang optimalnya sosialisasi saat awal proses pembangunan drainase air hujan di wilayah RT1/01, Dusun Ngrawe, sehingga banyak warga memahami bahwa drainase adalah peceren.
Dampak fatalnya, sejumlah warga membuat lubang pembuangan limbah rumah tangga padahal drainase tidak diperuntukan sebagai peceren. TPK harus mempertanggungjawabkan keteledoran ini.
2. Masyarakat Morosunggingan sepatutnya mengetahui, bahwa akibat keteledoran TPK tersebut, maka Pemerintah Desa harus mengeluarkan biaya / anggaran untuk menutupi keteledoran kinerja TPK.
3. Dalam sebuah rapat koordinasi pada Sabtu (9/6), Pemerintah Desa Morosunggingan, DPMD, dan LPMD telah mengingatkan hal tersebut kepada TPK Desa Morosunggingan.
Namun ternyata, yang terjadi justru sebaliknya, TPK seolah 'cuci tangan' dan membebankan keteledorannya kepada Pemerintah Desa melalui usulan program baru.
Sebuah pertanyaan besar pun muncul, melihat serangkaian keteledoran TPK pada pembangunan drainase RT 01/01 Dusun Ngrawe tersebut, apakah TPK perlu direformasi (baca: diganti), agar tidak terulang di proses pembangunan selanjutnya dalam semester kedua 2023 ini?
Baca Juga: Somasi! Pembangunan Drainase tak Sesuai Kesepakatan
BPD Sepatutnya Bermusyawarah
Fenomena kinerja TPK Desa Morosunggingan dalam pembangunan drainase, seolah menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa memang ada komponen pemerintahan desa yang tidak optimal.
Menangkap dinamika ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepatutnya memanggil / mengundang Pemerintah Desa, Tim TPK, dan sejumlah Lembaga Desa untuk duduk bersama mencari solusi sekaligus memberi peringatan atau sanksi tegas kepada Ketua TPK beserta anggota.
Masyarakat selayaknya diberi pembelajaran bahwa siapapun, jika melakukan inkonsistensi dalam menjalankan amanah program pembangunan desa dapat diberi sanksi tegas.
Warga pun menanti. -tim kabar desa/ce
Artikel Lainnya:
- Klarifikasi Camat Peterongan, Sholahudin, Terkait Surat Terbuka dari Morosunggingan
- Diperlukan Sinkronisasi Pemdes dan LPMD dalam Menyusun RPJMDes; Catatan dari BBPD #2
- Apa Beda Musdes dan Musrenbangdes? - Catatan dari BBPD #3
0 Komentar