Surat Permohonan Dibangunkan Resapan merupakan wujud pembenaran Pemdes terhadap kecerobohan TPK, apalagi diedarkan sebelum Musdes BPD dilakukan. (foto: dok)
Morosunggingan, KaDes - Ketidakefektifan kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan drainase di Dusun Ngrawe berbuntut panjang.
Undangan Sosialisasi, Sabtu (9/6) lalu, ternyata menjadi ajang 'Evaluasi', seolah Pemdes Morosunggingan memaklumi dan tidak berkutik menghadapi TPK bentukannya sendiri. Ada apa?
Kecerobohan kinerja TPK yang berujung kepada perubahan anggaran belanja desa mestinya disikapi serius. Dan TPK harus mempertanggungjawabkan di hadapan Pemdes melalui mekanisme musyawarah desa yang digelar BPD, disaksikan sejumlah Lembaga Desa.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja TPK! Demi Efektifitas Pembangunan Morosunggingan
Beredar! Formulir Permohonan Kepada Kades
Ini adalah pembelajaran berharga bagi kita semua, warga masyarakat Morosunggingan. Dan Kabar Desa akan menginformasikan secara kritis demi perubahan kultur tata kelola pemerintahan yang sehat.
Formulir permohonan bantuan drainase (seperti terlihat dalam foto), dimaksudkan sebagai solusi, tetapi justru membuka persoalan baru. Imbasnya, Pemdes Morosunggingan, akibat kecerobohan TPK-nya akan mengalami masalah di kemudian hari.
Formulir permohonan tersebut mengindikasikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Dengan formulir itu, tidak perlu lagi sosialisasi pentingnya drainase air hujan. Hal ini bertentangan dengan amanah RKPDes 2023.
2. Dengan formulir itu, seluruh warga dipastikan mendapat bantuan resapan karena telah dijamin oleh Kepala Desa (juga terungkap saat pertemuan, Sabtu, 9/6).
Padahal di Dusun Sudimoro ada ruas drainase yang bersih tidak ada aliran peceren. Mengapa di Dusun Ngrawe justru membangun peceren?
3. Di formulir permohonan bantuan dibangunkan sumur resapan, tertuju kepada Kepala Desa dan bukan Pemerintah Desa. Bisa dipahami, dana bantuan berasal dari pribadi Kepala Desa, dan bukan dari Dana Desa (DD).
LPMD sebagai mitra desa akan mengawal penggunaan DD agar optimal untuk kepentingan masyarakat bukan untuk menutupi kecerobohan kinerja.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Pembangunan Drainase Salah Fungsi, Sebuah Jawaban Somasi LPMD
BPD, kok Masih Tidur Pulas?
Kecerobohan kerja TPK dan diselesaikan dengan ceroboh pula oleh Pemerintah Desa Morosunggingan merupakan indikasi kultur tata kelola pemerintahan yang kurang sehat.
BPD mestinya sigap dan cepat tanggap menggelar musyawarah desa, mempertemukan Pemdes, TPK, dan Lembaga Desa lainya.
BPD semestinya juga menghitung efektifitas penyebaran formulir permohonan bantuan drainase karena akan berpengaruh kepada anggaran belanja desa yang telah direncanakan.
Pengambilan langkah setrategis selalu berawal di Musdes yang dipimpin BPD.
BPD seharusnya menjalin komunikasi dengan semua pihak, dan jika benar TPK kurang cakap sehingga mengakibatkan bobolnya anggaran desa, mestinya merekomendasikan kepada Pemdes agar menjatuhkan sanksi.
Namun ternyata BPD asyik tidur-tiduran sambil menonton FTV: 'Balada Drainase Ngrawe'.
Ini adalah pembelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya cerdas menemukan solusi.- tim kabar desa/ce
----------------------------
Kata Mat Plecet Hari ini:
"Ayoo...totoan'a? Buntu opo bolong?
Artikel Lainnya:
- Somasi! Pembangunan Drainase tak Sesuai Kesepakatan
- Klarifikasi Camat Peterongan, Sholahudin, Terkait Surat Terbuka dari Morosunggingan
- Apa Beda Musdes dan Musrenbangdes? - Catatan dari BBPD #3
0 Komentar