RUBRIK BARU - Tampilan baru Kades Morosunggingan lebih menarik. (Foto: Dok/Ist) Sebagai website jurnalisme warga, Kabar Desa Morosunggingan (Kades Morosunggingan), mulai tahun 2025 ini, memiliki tampilan baru. Dengan wajah baru ini, diharapkan mampu menjadi 'jembatan aspirasi' warga, terkait segala dinamika di Desa Morosunggingan, Kec. Peterongan, Kab. Jombang - Jatim. Kritis dan Solutif Website desa ini dikelola 'independen dan partikelir' sebagai wujud kepedulian pada laju pembangunan di Morosunggingan. Kabar Desa Morosunggi…
Inilah sanksi pungli pengurusan Administrasi Kependudukan. Ilustrasi; dok/kades Morosunggingan, KaDes - Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semoga informasi ini mencerahkan publik, sekaligus menjadi medium otokritik aparatur desa dan kita yang bersentuhan dengan Administrasi Kependudukan. Baca Juga: Camat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di …
Morosunggingan, KaDes - Kegiatan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masalah pertanian terkait permodalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Tani, bahwa PUAP disalurkan melalui kelompok-kelompok tani dengan mekanisme yang telah ditentukan. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai kelompok yang bertujuan meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha pertanian, disinyalir menjadi ujung tombak efektivitas pelaksa…
(Foto: Citra Satelit Lokasi Tanah yang akan dibangun Pasar Rakyat Desa Morosunggingan) Morosunggingan, KaDes - Proses pembangunan Pasar Rakyat Desa Morosunggingan (PakSarmo) yang direncanakan akan menempati Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Ngrawe telah dimulai. Perlahan namun pasti seluruh proses terkait legalitas dan prosedur alih fungsi Tanah Kas Desa menjadi pasar desa telah dilakukan. Pengukuran luas Tanah Kas Desa (TKD) dan berbagai surat ke dinas / instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Jombang juga telah dilakukan,…
Diskusi terbatas menyinggung soal gratifikasi yang pernah terjadi di sekitar kita. Bahwa sampai kapanpun gratifikasi merupakan perilaku yang mampu merusak tata kelola / manajemen pemerintahan. Manakala gratifikasi tersebut dilakukan pejabat publik, hingga tingkat terbawah. Kejaksaan di semua tingkat memiliki atensi tinggi untuk bergerak mengungkap praktik gratifikasi. Dan semoga kabar dari diskusi singkat tersebut membuat kita waspada dan membuka kembali banyak catatan. -catatan #ce
Perihal: Surat Terbuka Kepada Yth. Seluruh Anggota Tim Pengelola Pasar & Pegiat Pasar Rakyat Morosunggingan. Salam Hormat, Tanpa terasa hampir setahun, Pasar Rakyat Morosunggingan berjalan dengan segala dinamikanya. Saya, secara pribadi & sebagai Ketua Tim Pengelola mengucapkan terima kasih bahwa dalam tiga bulan terakhir ada gerak maju di pasar yang diinisiasi Pemerintahan Desa. Gerak maju itu berupa; ✓ Bantuan Modal Bergulir. ✓ Pemasangan PJU di area pasar. ✓ Kesepahaman Pemdes untuk memajukan pasar. Terkait 3 hal tersebut, saya s…
Morosunggingan, KaDes - Membuka catatan lama dan diskusi dengan sejumlah pihak penegak regulasi hukum, ditemukan berkas miris. Ternyata, di tahun 2014 lalu, BPD Morosunggingan telah mengabaikan putusan PTUN yang memerintahkan mencatut putusannya karena telah dianggap cacat hukum. Berikut bunyi putusannya; KHOIRUL ANAM, alamat : DusunNgrandu RT / RW. 002 / 005, Desa Morosunggingan , Kecamatan Peterongan,Kabupaten Jombang, Jawa Timur 5 202 2220=3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiJombang Nomor : 188.4.45/338/41…
Morosunggingan, KaDes - Gratifikasi merupakan perilaku yang dapat menghambat laju percepatan pembangunan; sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, negara melalui elemen yuridis-nya telah mengatur sanksi tegas tindak gratifikasi. Apalagi jika aksi gratifikasi tersebut dapat mempengaruhi sebuah kebijakan. Secara tegas, sebagai pembelajaran, kita sampaikan sejumlah sanksi hukum terhadap penyelenggara negara, mulai pusat hingga daerah (baca; desa), apabila berani melakukan aksi gratifikasi. Semoga hal ini menjadi perhatian kita bersama-s…
Morosunggingan, KaDes - Bertempat di Aula Pertemuan Balai Desa Morosunggingan, Kamis (1/9), Pemerintah Desa, BUMDes, dan perwakilan para pegiat dan pedagang telah membentuk Tim Pengelola Pasar Rakyat Morosunggingan. Tim ini berfungsi mengatur dan mengelola pasar rakyat dan menjalin komunikasi dengan Pemerintahan Desa. selain itu juga bertugas membangun kemitraan dengan berbagai pihak demi kepentingan pedagang di pasar. Berikut Susunan Tim Pengelola Pasar Rakyat Morosunggingan. Pelindung : H. Sunarjo (Kades Morosunggingan) Ketua : Cucuk Sup…
Morosunggingan, KaDes - Setelah dilakukan telaah dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Jombang terhadap pembangunan toilet tahun anggaran 2021 di dua titik, yakni di Dusun Sudimoro dan Ngrawe, akhirnya ditemukan kejanggalan. Bahwa proses pembangunan 2 titik toilet tersebut ditemukan kelebihan anggaran yang digunakan. Entah karena mark -up atau sengaja menurunkan kualitas material bangunan, sehingga berujung pada kelebihan anggaran. Oleh karena itu, kelebihan anggaran yang disinyalir dapat menguntungkan perseorangan atau kelompok tersebut, ha…
Seorang teman pernah bilang kepada saya; jika kamu belum bisa mengakali masyarakat berarti belum menjadi pejabat. Lho! Bener. Kemampuan paling sulit dan wajib dimiliki oleh pemimpin adalah seni mengakali. Oleh karena itu, jika ada pemimpin yang sedang apes tertangkap karena dianggap melanggar aturan, artinya belum menguasai seni mengakali secara optimal. Teman saya pun melanjutkan ceritanya. Dimanapun, seni mengakali masyarakat bisa diterapkan tergantung order kepentingan. Mulai di tingkat pusat hingga daerah hingga desa, seni mengakali ak…
Media Sosial