MENGAWAL PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DESA MOROSUNGGINGAN (1): Proses Telah Dimulai...

 

                   (Foto: Citra Satelit Lokasi Tanah yang akan dibangun Pasar Rakyat Desa Morosunggingan)

Morosunggingan, KaDes - Proses pembangunan Pasar Rakyat Desa Morosunggingan (PakSarmo) yang direncanakan akan menempati Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Ngrawe telah dimulai. Perlahan namun pasti seluruh proses terkait legalitas dan prosedur alih fungsi Tanah Kas Desa menjadi pasar desa telah dilakukan. 

Pengukuran luas Tanah Kas Desa (TKD) dan berbagai surat ke dinas / instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Jombang juga telah dilakukan, Maret 2023 ini.

Ini merupakan satu langkah maju bahwa Desa Morosunggingan akan memiliki sebuah pasar desa sebagai lahan ekonomi dalam rangka membangkitkan UMKM di Desa Morosunggingan. 

Program pembangunan pasar ini juga merupakan wujud nyata memperkuat ketahanan pangan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes). Dan tentunya dengan beragam perubahan sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: BUMDes Morosunggingan Tidak Peka Peluang Usaha

Siapa yang akan menempati pasar desa tersebut?

Diskusi secara informal dengan berbagai elemen dan tokoh masyarakat Desa Morosunggingan, muncul saran atau himbauan kepada Pemerintah Desa Morosunggingan bahwa yang berhak menempati Pasar Desa tersebut secara umum adalah Warga Desa Morosunggingan

Ruang usaha (warung dan kios) yang telah ada saat ini, tidak dihilangkan begitu saja. Namun nantinya akan diberi kios baru sesuai tata letak yang telah ditentukan. 

Aspirasi dari para tokoh masyarakat Desa Morosunggingan menyarankan ada 3 prioritas yang akan menempati Pasar Rakyat Desa Morosunggingan tersebut. 

1. Pedagang yang telah berjualan dan aktif hingga saat ini di Pasar Rakyat Morosunggingan (lapak sebelah utara). Oleh karena itu, jika ingin memperoleh prioritas pertama, dipersilahkan berjualan di lapak sebelah utara mulai saat ini. 

2. Pedagang / penjual / warga yang telah membuka usaha di atas tanah kas desa, dan telah berjualan lebih dari setahun sejak pembangunan dimulai. Namun, jika proses pembangunan dimulai, untuk sementara dipindah ke pasar sebelah utara. Hal ini demi kelancaran proses pembangunan. 

Tahap sosialisasi akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Desa Morosunggingan. 

3. Seluruh warga Desa Morosunggingan yang berminat berdagang setelah pedagang (poin 1 dan 2) memperoleh kios. 

 Dihimbau kepada seluruh warga Desa Morosunggingan untuk tetap menjaga kondusifitas agar proses pembangunan lahan ekonomi untuk warga ini berjalan lancar. 

Proses telah berjalan dan mari kita kawal bersama. Dan nantinya musyawarah desa yang akan melibatkan semua pihak akan dilakukan. (ist) -bersambung



Posting Komentar

0 Komentar