BPD Morosunggingan Pernah Abaikan Putusan PTUN - Catatan Masa Lalu

 


Morosunggingan, KaDes - Membuka catatan lama dan diskusi dengan sejumlah pihak penegak regulasi hukum, ditemukan berkas miris. Ternyata, di tahun 2014 lalu, BPD Morosunggingan telah mengabaikan putusan PTUN yang memerintahkan mencatut putusannya karena telah dianggap cacat hukum. 

Berikut bunyi putusannya;

KHOIRUL ANAM, alamat : DusunNgrandu RT / RW. 002 / 005, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan,Kabupaten Jombang, Jawa Timur 5 202 2220=3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiJombang Nomor : 188.4.45/338/415.10.10/2013, tanggal 5 Desember2013, tentang Pengangkatan Kepala Desa Masa Jabatan Tahun 2013 2019, Nomor Urut : 197, Nama : H. KHOIRUL ANAM, alamat : DusunNgrandu RT / RW. 002 / 005, Desa Morosunggingan, KecamatanPeterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ;4.


Entah apa yang terjadi, Bupati Jombang (waktu itu) enggan melakukan pemilihan ulang, juga BPD Morosunggingan juga setali tiga uang. Akhirnya, selama 5 tahun ke depan desa kita dipimpin kades yang cacat hukum (menurut putusan PTUN Surabaya kala itu). 

Anjuran BPD untuk melakukan Pilkades ulang, dapat dibaca dalam foto di artikel ini. 

Ini adalah pembelajaran kita bersama. Bahwa sampai kapanpun rekam jejak pelanggaran hukum tidak dapat hilang. Ini adalah catatan pelajaran sangat berharga demi kemajuan semua. 

Lantas apa yang kita lakukan sekarang? - cs 

Posting Komentar

0 Komentar