WARNING..! GRATIFIKASI...

 


Morosunggingan, KaDes - Gratifikasi merupakan perilaku yang dapat menghambat laju percepatan pembangunan; sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, negara melalui elemen yuridis-nya telah mengatur sanksi tegas tindak gratifikasi. Apalagi jika aksi gratifikasi tersebut dapat mempengaruhi sebuah kebijakan. 

Secara tegas, sebagai pembelajaran, kita sampaikan sejumlah sanksi hukum terhadap penyelenggara negara, mulai pusat hingga daerah (baca; desa), apabila berani melakukan aksi gratifikasi. 

Semoga hal ini menjadi perhatian kita bersama-sama. Dan, tindak gratifikasi memang harus diusut tuntas karena merugikan harapan masyarakat banyak manakala terkait keputusan penyelenggara negara. 

Bagaimana di sekitar Anda? -cs




Posting Komentar

0 Komentar