Morosunggingan, KaDes - Setelah dilakukan telaah dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Jombang terhadap pembangunan toilet tahun anggaran 2021 di dua titik, yakni di Dusun Sudimoro dan Ngrawe, akhirnya ditemukan kejanggalan.
Bahwa proses pembangunan 2 titik toilet tersebut ditemukan kelebihan anggaran yang digunakan. Entah karena mark -up atau sengaja menurunkan kualitas material bangunan, sehingga berujung pada kelebihan anggaran.
Oleh karena itu, kelebihan anggaran yang disinyalir dapat menguntungkan perseorangan atau kelompok tersebut, harus dipertanggungjawabkan.
Sesuai surat hasil audit Inspektorat Jombang (28/Juli), kelebihan anggaran akibat kekurangcermatan atau keteledoran pelaksana tersebut harus dikembalikan ke Kas Desa.
Ini membuktikan bahwa siapapun bisa ikut serta mengawasi dan mengawal agar anggaran desa (dari manapun sumbernya) bisa diperuntukkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Peristiwa ini merupakan bukti sekaligus amar ajakan kepada seluruh masyarakat dan lembaga terkait untuk ikut mengawal proses pembangunan (fisik maupun non fisik) di Desa Morosunggingan ini.
Mari kita kawal pembangunan Morosunggingan di semester ke-2 tahun 2022 ini. - cucuk espe
0 Komentar