Inilah sanksi pungli pengurusan Administrasi Kependudukan. Ilustrasi; dok/kades
Morosunggingan, KaDes - Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal ini merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Semoga informasi ini mencerahkan publik, sekaligus menjadi medium otokritik aparatur desa dan kita yang bersentuhan dengan Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Camat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di Musdes...!
Pidana 6 Tahun, Denda Rp. 75 Juta
Pasal 95B dalam UU No. 24/2013 berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”
Baca Juga: Chikungunya Akibat ‘Kemacetan’ Berpikir
Jerat untuk
Orang yang Memfasilitasi
Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli
dapat melaporkannya pada pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti untuk
memperkuat laporan. – cs/tim
Kata Mat Plecet:
"Ngunu yo ngunu, ning ojo ngunu..., koyok Aku (lhah...)"
0 Komentar