Camat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di Musdes...!

Camat Peterongan: Seluruh kegiatan LKM harus disampaikan di Musdes.
(Foto: Dok/Andik)

Morosunggingan, KaDes - Camat Peterongan, Moh. Eryk Arif, menindaklanjuti disposisi Pemkab Jombang terkait kurangnya transparansi pengelolaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) eks PNPM di Morosunggingan, Rabu (28/2).

Menurut Camat, kegiatan PNPM telah berhenti sejak tahun 2014. Dan kegiatan LKM pun telah berhenti sejak Maret 2023 lalu. 

Baca Juga: Menagih Janji LKM-Kotaku...1 Tahun Berlalu

Camat juga menegaskan bahwa LKM harus menyampaikan laporan kegiatan dan pengelolaan pinjaman melalui forum Musyawarah Desa setiap tahun.

Sebab selama ini, LKM memang belum pernah menyampaikan hasil kegiatannya melalui Musdes. 


Peserta musyawarah membahas kinerja LKM di Morosunggingan. Foto: dok/andik

Bangunan Eks PNPM Jadi Milik Desa

Dalam pertemuan tersebut, Camat Peterongan juga menegasksn bahwa seluruh bangunan fisik yang telah dibangun oleh PNPM, kini menjadi milik desa. 

Oleh karena itu, Pemdes memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan atau merombak bangunan agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini. 

Baca Juga: Chikungunya Akibat ‘Kemacetan’ Berpikir

LKM Berhenti, Tunggu Juknis 

Sejak Maret 2023, LKM telah berhenti. Lantas bagaimana selanjutnya? Dikatakan Camat Eryk Arif, bahwa LKM belum bisa berkegiatan dan harus menunggu juknis dari Pemkab Jombang.

Audit dana LKM di Morosunggingan dan pengelolaan pinjaman bergulir akan terus diawasi oleh masyarakat melalui laporan berkala saat musdes. 

Semoga informasi ini mencerahkan. -cs


Posting Komentar

0 Komentar