Penyaluran PUAP-Poktan Morosunggingan, Sudahkah Sesuai Ketentuan?

 

Demi petani sejahtera, masyarakat sepatutnya berani bicara jika menemukan penyelewengan penyaluran Dana PUAP-Poktan.

Morosunggingan, KaDes - Setelah seminggu dilakukan penelusuran berdasarkan data awal, ditemukan sejumlah fakta miris. 

Jurnalisme Warga, Kabar Desa Morosunggingan sebagai kanal kontrol sosial dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa (beserta elemen pendukungnya), menemukan fakta menyedihkan. 

Dana permodalan untuk petani alias PUAP di Morosunggingan telah dicairkan dan siap disalurkan kepada para anggota kelompok tani (Poktan). 

Baca Juga: Desa Cerdas, Pemimpinnya Juga Cerdas...!

Berdasarkan Juknis PUAP sesuai Permentan No. 08/Permentan/OT-140/1/2013, bahwa pinjaman permodalan petani diperuntukkan anggota kelompok tani (Poktan) dengan syarat:

 Baca Juga: Membidik Optimalisasi Dana PUAP, Dikelola Transparan, Petani Wajib Tanya!

Patut dicermati, poin nomor 3 merupakan syarat mutlak, dan jika bertentangan maka potensi terjadi penyimpangan. Fakta inilah yang telah ditemukan. 

Poin nomor 5, tergantung kondisi wilayah setempat dimana Poktan berada. 

Selain itu, pada prinsipnya 6 poin di atas haruslah dipatuhi dan masyarakat sepatutnya mengetahui fungsi optimal kelompok tani (Poktan). 

Baca Juga:  BUMDes Tak Berdaya, Ekonomi Kerakyatan Merana, Benarkah Terjadi di Morosunggingan?

Permodalan Petani (PUAP) Morosunggingan Telah Cair

Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian hingga kecamatan dibantu BPP/BP3K sesuai tupoksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan wajib memantau kinerja kelompok tani terkait penyaluran permodalan tersebut. 

Disarankan, menjaring input dari masyarakat petani terkait tepat atau tidaknya penyaluran PUAP, sangat diperlukan. 

Catatan yang telah dihimpun Kabar Desa Morosunggingan terkait penyaluran PUAP yang berpotensi tidak tepat merupakan titik awal membongkar temuan tragis ini. 

Diperlukan kejujuran dan transparansi manajemen pengelolaan PUAP sehingga sebagian besar petani di Morosunggingan dapat merasakan permodalan tersebut. Namun yang terjadi hari ini...??

Saatnya petani, cerdas bersuara...(tim kabar desa/cs). 

Artikel Terkait:

- Mengawasi "Jual-Beli" Pupuk Subsidi 

- BUMDes Morosunggingan Kurang Berani Menangkap Peluang. Hanya Unit Usaha Pinjaman, Laba Minim Rawan Macet!  

- BPD Morosunggingan Pernah Abaikan Putusan PTUN - Catatan Masa Lalu



Posting Komentar

0 Komentar