Di banyak kaputaten, ketidakoptimalan penyaluran PUAP berujung pidana. (Ilustrasi Foto: ist/cs)
Morosunggingan, KaDes - Per April 2023 ini Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah merilis daftar kelompok tani (beserta pengurus) di wilayah Jombang, termasuk salah satunya Kecamatan Peterongan.
Ada kriteria / syarat dan aturan yang harus dipenuhi apabila menduduki jabatan sebagai pengurus sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007. Terkait hal tersebut akan dibahas dalam artikel lain laman ini.
Optimalisasi dana Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) menjadi fokus penting. Dalam rangka usaha menciptakan 'petani cerdas dan melek aturan', Jurnalisme Warga, Kabar Desa Morosunggingan menemui sejumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
(klik tulisan untuk memperbesar)
Baca Juga: Menelisik 'Permainan' PUAP-Gapoktan
Ditemukan sebuah kenyataan yang berpotensi memperlambat fungsi PUAP untuk petani. Kenyataan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Belum adanya transparansi pengelolaan Dana PUAP
2. Dana PUAP macet atau 'dimainkan' pengurus
3. Belum adanya kesesuaian praktek / pelaksanaan Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Anggota (RUK). Hal ini memunculkan potensi 'petani fiktif' yang jelas merugikan negara.
Baca Juga: BUMDes Tak Berdaya, Ekonomi Kerakyatan Merana, Benarkah Terjadi di Morosunggingan?
Baca Juga: JEDA RENUNGAN: Masyarakat Hari Ini...
Bagaimana di Desa Morosunggingan?
Masyarakat petani di Desa Morosunggingan tentu tidak ingin tiga hal di atas terjadi.
Namun menyimak keluhan petani saat ini, terkait permodalan, ada potensi salah satu (atau bahkan semua) hal di atas terjadi di Desa Morosunggingan.
Oleh karena itu, mengingat PUAP adalah hak petani untuk meningkatkan produktifitasnya, maka petani dianjurkan (bahkan wajib) menanyakan hal tersebut.
Meminta transparansi pengelolaan dana PUAP kepada pengurus kelompok tani adalah hal wajar. Dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sepatutnya memfasilitasi hal ini.
Semoga petani di Desa Morosunggingan tersentuh PUAP secara merata. Dan masyarakat secara umum diperkenankan melakukan kontrol sosial penggunaan dana negara. (cs/berbagai sumber).
Artikel Terkait:
- Mengawasi Jual-Beli Pupuk Subsidi
- MENGAWAL PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DESA MOROSUNGGINGAN (1): Proses Telah Dimulai...
0 Komentar