Morosunggingan, KaDes - Untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah/limbah rumah tangga dibutuhkan proses panjang.
Tak jarang, dalam proses tersebut, harus ada yang 'dikorbankan' karena tetap membandel. Tak jarang pula 'korban' justru menimpa Pemangku Kepentingan alias pihak desa.
Kabar Desa Morosunggingan sebagai kanal pembelajaran publik, telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait proses dan progres pembangunan drainase di Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan.
Hasilnya, mengalirkan limbah/sampah cair alias peceren ke drainase (yang kini sedang dibangun) adalah tindak pidana.
Aspek pidananya, tersebut dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Konsekwensinya, jika ada gugatan publik maka Pemdes, TPK, dan BPD akan mempertanggungjawabkan di meja hukum.
Baca Juga: Somasi! Pembangunan Drainase tak Sesuai Kesepakatan
Pembelajaran Publik
Pasal 29 Ayat 1 butir e UU 18/2008, membuang sampah (termasuk limbah peceren) adalah tindakan melawan hukum / pidana.
Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita warga Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Jombang. Bahwa musyawarah antar Kelembagaan dan Pemerintahan Desa sangat diperlukan.
Tindakan cepat dan setrategis serta tidak 'membebankan kesalahan' pada anggaran desa menjadi penting.
BPD sebagai pengawas jalannya Pemerintahan Desa sepatutnya segera menggelar musyawarah untuk memberi kejelasan solusi atas kecerobohan TPK Pembangunan Drainase Air Hujan.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja TPK! Demi Efektifitas Pembangunan Morosunggingan
Berawal dari Kecerobohan
Diawali kecerobohan TPK tidak optimal sosialisasi fungsi drainase disambung dengan solusi kurang tepat Pemdes, akibat buruknya sosialisasi tersebut, maka persoalan ini terus bergulir.
Bisa dibayangkan, jika aliran peceren seluruh warga Dusun Ngrawe terkumpul di satu titik (kubangan drainase), dan Anda tinggal di sekitar kubangan tersebut.
Mari berpikir jauh ke depan, membangun sesuai perencanaan, sebelum ada yang menjadi 'korban'. -tim kabar desa/ce
Artikel Lainnya:
- BPD Itu Balada Pembangunan Drainase...?
- Rapat Koordinasi Pembangunan Drainase Salah Fungsi, Sebuah Jawaban Somasi LPMD
- Beredar! Surat Permohonan untuk Menutupi Kesalahan Kinerja TPK?
--------------------------------
Mat Plecet Berkata;
"Tenang...korbannya pasti masyarakat."
--------------------------------
0 Komentar