Membuang sampah berupa limbah peceren ke drainase air hujan adalah pencemaran lingkungan, tersebut dalam Pasal 40 UU 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah. (Foto: dok/ist) Morosunggingan, KaDes - Untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah/limbah rumah tangga dibutuhkan proses panjang. Tak jarang, dalam proses tersebut, harus ada yang 'dikorbankan' karena tetap membandel. Tak jarang pula 'korban' justru menimpa Pemangku Kepentingan alias pihak desa. Kabar Desa Morosunggingan sebagai kanal pembel…
Media Sosial