LKM: RATUSAN JUTA MENGUAP...?

Dokumentasi saat Camat Peterongan, Eryk Arif, mendedah agar LKM memberikan pertanggungjawaban kepada publik, awal tahun 2025 lalu. Foto: dok/kades

Morosunggingan, KaDes - Kabar Desa Morosunggingan kembali membuka catatan ini karena wacana terkait LKM kembali menjadi 'topik jagongan" warga. 

Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Morosunggingan kian senyap dan 'lenyap'. 

Ironisnya, dalam Musdes sekitar awal tahun 2025 dinyatakan jika LKM Morosunggingan hanya melakukan kegiatan 'Pinjaman Bergulir' yang terus merugi. 

Lebih ironis lagi, ada ratusan juta yang konon masih 'ngendog' di bank. 

Lantas untuk apa? 

Baca Juga: Camat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di Musdes...!

MEMBACA PERATURAN

Secara singkat (bisa Pembaca telusuri sendiri), ada sejumlah peraturan yang menyatakan jika LKM tidak berjalan baik, maka Pemerintah Desa seharusnya mengambil alih pengelolaannya. 

Peraturan itu antara lain sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pasal 51 menyebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM selaiknya ada di dalamnya) dan Lembaga Adat Desa. 

Peraturan menteri ini secara spesifik mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, termasuk struktur, fungsi, dan tata cara pembentukannya.

Baca juga Menagih Janji LKM-Kotaku...1 Tahun Berlalu

RATUSAN JUTA MENGUAP...?

Pengambilalihan dapat dilakukan jika LKM/BKM tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.;

Jika LKM/BKM tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, atau bahkan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dapat mengambil langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan LKM/BKM tersebut.

Untuk menemukan alur pertanggungjawaban penggunaan dana LKM ini, sebagai bagian dari masyarakat, Kabar Desa Morosunggingan akan menjalin komunikasi dengan Camat Peterongan, selalu pembina tata kelola wilayah.

Selanjutnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jombang. 

Dana LKM -yang mandeg- harus optimal digunakan untuk pembangunan di Morosunggingan. 

Semoga rasan-rasan warga Morosunggingan tentang sengkarut LKM ini terlaksana. -tim 

Artikel Lainnya: 

-MERDEKA atau MACET...!!?

Posting Komentar

0 Komentar