Morosunggingan, KaDes - Berawal dari mencermati kinerja TPK Drainase yang 'gagal faham' fungsi drainase, akhirnya muncul temuan baru.
Ternyata, ujung persoalan ini adalah tidak optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD, salah satu tupoksinya, mengawasi kinerja Pemerintahan Desa Morosunggingan, ternyata tidak berfungsi sesuai peraturan yang ada.
Baca Juga: Pidana! Alirkan Peceren ke Drainase Air Hujan
BPD, Lembaga 'Ghoib'...?
Sebagai ruang pembelajaran publik, Kabar Desa Morosunggingan perlu menginformasikan hal ini kepada masyarakat.
Temuan yang diperoleh Kabar Desa Morosunggingan, saat ini sedang ditindaklanjuti ke sejumlah pihak.
Ada tiga hal pokok temuan;
1. Konsekuensi BPD sebagai lembaga yang menggunakan uang negara.
2. BPD sebagai lembaga yang harus tertib administrasi dan memiliki kejelasan kinerja yang terpublikasi sebagai wujud transparansi.
3. Ditelusuri, dalam 3 tahun terakhir, minim / jarang, semisal, kop surat atas nama BPD untuk menggelar Musdes.
Musyawarah Desa yang dari awal hingga akhir dipimpin Ketua BPD (atau anggota lain yang ditunjuk). Ini fatal!
Baca Juga: MUSDES: Masyarakat Wajib Tahu dan Sudah Pernahkah Terlibat?
Camat, Inspektorat, Setda "Patut" Bergerak
Berawal dari solusi pemdes atas kinerja TPK Drainase, akhirnya berujung pada BPD.
Masyarakat sepatutnya mengetahui dan berpartisipasi melakukan kontrol atas kinerja kelembagaan dan pemerintahan desa.
Tindak lanjut temuan, terus dilakukan. -tim kades
----------------------------
"Cepet Mlayu...! Mumpung durung LIVEStreming"
----------------------------
Artikel Lainnya:
- BPD Itu Balada Pembangunan Drainase...?
- Beredar! Surat Permohonan untuk Menutupi Kesalahan Kinerja TPK?
- Evaluasi Kinerja TPK! Demi Efektifitas Pembangunan Morosunggingan
0 Komentar