![]() |
Desa tanpa aktifitas Karang Taruna, apa jadinya? (Ilustrasi: Dok) |
Morosunggingan, KaDes - Kabar Desa (KaDes) Morosunggingan, merasa berkewajiban untuk menyampaikan 'fakta miris' ini kepada warga Morosunggingan, Kec. Peterongan, Kab. Jombang.
Penyampaian fakta ini diharapkan menjadi bahan koreksi, introspeksi, sekaligus otokritik para pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat.
Dalam Musdes Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada Selasa (31/12/2024) lalu, terungkap ternyata Karang Taruna (Kartar) Desa Morosunggingan vakum selama 3 Tahun.
Baca Juga: MINGGU PAGI, "PAK SARMO" SENAM ASOY
Sekedar Kegiatan, Kegiatan Sekedar Saja
Vakum-nya kegiatan Karang Taruna menjadi pertanyaan besar. Apalagi disaat seluruh desa di Indonesia sedang giat melibatkan anak muda (milenial) dalam kegiatan desa.
Morosunggingan justru 'nyaman' dengan sekedar kegiatan dan kalaupun ada kegiatan kepemudaan, sekedarnya saja. Sekedar 'numpang' momentum PHBI dan PHBN.
Ini bukan soal anggaran, tetapi niat dan setrategi merancang formulasi membangkitkan keterlibatan anak muda dalam segala kegiatan desa secara kontinyu dan berkelanjutan.
Vakum 3 tahun merupakan manifestasi gagalnya pembinaan pemuda. Seluruh stakeholder (bahkan hingga kecamatan) sepatutnya bertindak mengambil sikap.
Karang Taruna Morosunggingan harus bergerak!
Baca Juga: TERBUKA! DI PASAR RAKYAT, SIAPAPUN BOLEH BERJUALAN
Dasar Legalitas Karang Taruna
Mengapa Karang Taruna menjadi penting? Berikut referensi dasar hukumnya.
- UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa.
- Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.
Karang Taruna ibarat jantung kreatifitas desa. Jika 'jantung itu berhenti' maka matilah kreatifitas desa itu.
Semoga artikel ini menjadi koreksi, tetapi jika telah 'nyaman dalam kematian', wallahu a'lam -tim/cs
Artikel Lainnya: KETAHANAN PANGAN BERBASIS UMKM, KENAPA TIDAK...?
0 Komentar