Camat Peterongan: Seluruh kegiatan LKM harus disampaikan di Musdes. (Foto: Dok/Andik) Morosunggingan, KaDes - Camat Peterongan, Moh. Eryk Arif, menindaklanjuti disposisi Pemkab Jombang terkait kurangnya transparansi pengelolaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) eks PNPM di Morosunggingan, Rabu (28/2). Menurut Camat, kegiatan PNPM telah berhenti sejak tahun 2014. Dan kegiatan LKM pun telah berhenti sejak Maret 2023 lalu. Baca Juga: Menagih Janji LKM-Kotaku...1 Tahun Berlalu Camat juga menegaskan bahwa LKM harus menyampaikan laporan kegiat…
Selamat datang Chikungunya...! Ilustrasi; dok/KaDes Morosunggingan, KaDes – Dalam dua pekan terakhir, virus Chikungunya menghantam Desa Morosunggingan. Puluhan orang menderita komplikasi ‘mielitis’ yakni peradangan pada sumsum tulang, akibatnya lumpuh secara fisik. Apa Hubungan Chikungunya dengan ‘Kemacetan’ Berpikir? Serangan hebat virus yang dibawa oleh nyamuk tersebut (terutama di Morosunggingan) adalah peringatan bahwa selama ini ‘kemacetan berpikir’ melanda kita. Baca Juga: Menunggu Perdes Pasar Desa Apakah Kemacetan …
Kapan Tim Penyusun Perdes Pasar Rakyat Desa mulai merancang dasar hukum tata kelola pasar? - Foto Ilustrasi: dok/kades Morosunggingan, KaDes - Tim penyusun Perdes tentang Pasar Rakyat Desa Morosunggingan telah dibentuk melalui musyawarah desa, hampir satu bulan. Obyek perdes pun telah berjalan. Nah! Tunggu apalagi? Peraturan Desa merupakan instrumen hukum yang memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait program vital di desa. Fungsi dan peran Peraturan Desa tidak hanya terbatas pada aspek adm…
Bawaslu menindaklanjuti dan memproses setiap pelanggaran pemilu. Foto Ilustrasi: dok/kades Morosunggingan, KaDes – Mari belajar tentang tindak pidana pemilu. Sebagai jurnalisme warga, kami memiliki tanggung jawab untuk berbagi informasi konstruktif terkait dinamika proses pemilu. Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun UU 7/2017 tersebut telah diubah melalui Perpu RI Nomor 1/2022, namun tidak menghilangkan materi formil ter…
Media Sosial