Hanya 5 jam kerja per hari. Citra buruk melalui laman digital 'terbangun' (Foto: tangkapan layar google). Morosunggingan, Kabar Desa - Laman Google yang berisi 'Balai Desa Morosunggingan' menuliskan jam kerja Pemdes hanya 5 jam (08.00 - 12.00 WIB). Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Kabar Desa sebagai citizen journalism agar mengoreksi hal ini. Lima jam kerja jelas melanggar Perbup Jombang No. 21/2019 Tentang Jam Kerja, Hari Kerja, serta Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perbup Jombang 21/2…
RUBRIK BARU - Tampilan baru Kades Morosunggingan lebih menarik. (Foto: Dok/Ist) Sebagai website jurnalisme warga, Kabar Desa Morosunggingan (Kades Morosunggingan), mulai tahun 2025 ini, memiliki tampilan baru. Dengan wajah baru ini, diharapkan mampu menjadi 'jembatan aspirasi' warga, terkait segala dinamika di Desa Morosunggingan, Kec. Peterongan, Kab. Jombang - Jatim. Kritis dan Solutif Website desa ini dikelola 'independen dan partikelir' sebagai wujud kepedulian pada laju pembangunan di Morosunggingan. Kabar Desa Morosunggi…
Inilah sanksi pungli pengurusan Administrasi Kependudukan. Ilustrasi; dok/kades Morosunggingan, KaDes - Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semoga informasi ini mencerahkan publik, sekaligus menjadi medium otokritik aparatur desa dan kita yang bersentuhan dengan Administrasi Kependudukan. Baca Juga: Camat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di …
Media Sosial