Morosunggingan, KaDes - Membuka catatan lama dan diskusi dengan sejumlah pihak penegak regulasi hukum, ditemukan berkas miris. Ternyata, di tahun 2014 lalu, BPD Morosunggingan telah mengabaikan putusan PTUN yang memerintahkan mencatut putusannya karena telah dianggap cacat hukum. Berikut bunyi putusannya; KHOIRUL ANAM, alamat : DusunNgrandu RT / RW. 002 / 005, Desa Morosunggingan , Kecamatan Peterongan,Kabupaten Jombang, Jawa Timur 5 202 2220=3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiJombang Nomor : 188.4.45/338/41…
Morosunggingan, KaDes - Gratifikasi merupakan perilaku yang dapat menghambat laju percepatan pembangunan; sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, negara melalui elemen yuridis-nya telah mengatur sanksi tegas tindak gratifikasi. Apalagi jika aksi gratifikasi tersebut dapat mempengaruhi sebuah kebijakan. Secara tegas, sebagai pembelajaran, kita sampaikan sejumlah sanksi hukum terhadap penyelenggara negara, mulai pusat hingga daerah (baca; desa), apabila berani melakukan aksi gratifikasi. Semoga hal ini menjadi perhatian kita bersama-s…
LOWONGAN...! Pasar Rakyat Morosunggingan, buka peluang; Dibutuhkan Penjual : ✓ Warkop Angkringan ✓ Tahu Solet ✓ Pentol Bakar Syarat-syarat: 1. Bersedia jualan tiap Sabtu & Minggu 2. Peralatan jualan disiapkan sendiri. 3. Belum pernah memperoleh pinjaman bergulir pasar rakyat. Fasilitas : 1. Lapak di Pasar Rakyat Morosunggingan. 2. Hiburan Layar Tancap (tiap Sabtu) 3. Pinjaman Bergulir sebagai modal awal (Rp. 450.000) TERBUKA UNTUK UMUM. Minat: WA. 085700540454
Media Sosial