DD 2022 Prioritas Pembangunan Ekonomi, Sudahkah Morosunggingan Melaksanakan?

 

Kutipan Permendesa 7/2021

MOROSUNGGINGAN, KaDes - Sesuai dengan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021, bahwa fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 adalah pada pemulihan ekonomi paska pandemi. 

Dengan demikian optimalisasi penciptakan ruang-ruang ekonomi berbasis keswadayaan masyarakat menjadi penting. Desa tidak boleh hanya mementingkan atau fokus pada sarana fisik belaka sementara mengkhianati amanat pembangunan ekonomi secara nasional. 

Oleh karena itu, masyarakat harus bergerak mendobrak kebijakan yang tidak mengutamakan pembangunan / pemberdayaan ekonomi kerakyatan. 

Terkait hal ini, ada sangsi tegas yang akan diberikan oleh pemerintah pusat manakala ada desa / wilayah yang mengesampingkan kualitas pembangunan ekonomi kerakyatan di wilayahnya.

Menyimak atensi nasional tentang DD sebagai sarana bangkit paska pandemi, sudahkah Desa Morosunggingan, Kec. Peterongan, Kab. Jombang melakukannya? Penggunaan DD dalam konteks pemberdayaan ekonomi harus melibatkan seluruh masyarakat, bukan sekelompok masyarakat. 

Dukungan penuh sepatutnya diberikan melalui stimulan usaha yang bersumber dari DD. BUMDes menjadi kunci. Namun kenyataannya....

Mari kita amati bersama. 

(artikel ini ditulis setelah mencernati arah pembangunan Desa Morosunggingan semester I - 2022/ce)

Posting Komentar

0 Komentar