Perbup Jombang No 2/2019, Sudahkah BPD Morosunggingan melakukan? (Foto: dok) Morosunggingan, KaDes - Berawal dari mencermati kinerja TPK Drainase yang 'gagal faham' fungsi drainase, akhirnya muncul temuan baru. Ternyata, ujung persoalan ini adalah tidak optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, salah satu tupoksinya, mengawasi kinerja Pemerintahan Desa Morosunggingan, ternyata tidak berfungsi sesuai peraturan yang ada. Baca Juga: Pidana! Alirkan Peceren ke Drainase Air Hujan BPD, Lembaga 'Ghoib'...? Sebagai ru…
Membuang sampah berupa limbah peceren ke drainase air hujan adalah pencemaran lingkungan, tersebut dalam Pasal 40 UU 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah. (Foto: dok/ist) Morosunggingan, KaDes - Untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah/limbah rumah tangga dibutuhkan proses panjang. Tak jarang, dalam proses tersebut, harus ada yang 'dikorbankan' karena tetap membandel. Tak jarang pula 'korban' justru menimpa Pemangku Kepentingan alias pihak desa. Kabar Desa Morosunggingan sebagai kanal pembel…
Klik video di atas. Hampir memasuki bulan Juli 2023, musyawarah apa yang telah dilakukan? (video: dok/ist) Video ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat Morosunggingan dan siapapun yang menemukan laman ini. Melalui video ini, kita jadi tahu beberapa hal. 1. Siapa yang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes)? 2. Siapa peserta Musdes? 3. Berapakali dalam satu tahun, Musdes dilakukan? Melalui Jurnalisme Warga, Kabar Desa Morosunggingan, diharapkan masyarakat mengetahui apa yang telah dilakukan Pemdes dan Kelembagaan Desa lainnya. Menging…
Media Sosial