Diskusi terbatas menyinggung soal gratifikasi yang pernah terjadi di sekitar kita. Bahwa sampai kapanpun gratifikasi merupakan perilaku yang mampu merusak tata kelola / manajemen pemerintahan. Manakala gratifikasi tersebut dilakukan pejabat publik, hingga tingkat terbawah. Kejaksaan di semua tingkat memiliki atensi tinggi untuk bergerak mengungkap praktik gratifikasi. Dan semoga kabar dari diskusi singkat tersebut membuat kita waspada dan membuka kembali banyak catatan. -catatan #ce
Perihal: Surat Terbuka Kepada Yth. Seluruh Anggota Tim Pengelola Pasar & Pegiat Pasar Rakyat Morosunggingan. Salam Hormat, Tanpa terasa hampir setahun, Pasar Rakyat Morosunggingan berjalan dengan segala dinamikanya. Saya, secara pribadi & sebagai Ketua Tim Pengelola mengucapkan terima kasih bahwa dalam tiga bulan terakhir ada gerak maju di pasar yang diinisiasi Pemerintahan Desa. Gerak maju itu berupa; ✓ Bantuan Modal Bergulir. ✓ Pemasangan PJU di area pasar. ✓ Kesepahaman Pemdes untuk memajukan pasar. Terkait 3 hal tersebut, saya s…
Morosunggingan, KaDes - Membuka catatan lama dan diskusi dengan sejumlah pihak penegak regulasi hukum, ditemukan berkas miris. Ternyata, di tahun 2014 lalu, BPD Morosunggingan telah mengabaikan putusan PTUN yang memerintahkan mencatut putusannya karena telah dianggap cacat hukum. Berikut bunyi putusannya; KHOIRUL ANAM, alamat : DusunNgrandu RT / RW. 002 / 005, Desa Morosunggingan , Kecamatan Peterongan,Kabupaten Jombang, Jawa Timur 5 202 2220=3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiJombang Nomor : 188.4.45/338/41…
Media Sosial