Morosunggingan, KaDes - Gratifikasi merupakan perilaku yang dapat menghambat laju percepatan pembangunan; sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, negara melalui elemen yuridis-nya telah mengatur sanksi tegas tindak gratifikasi. Apalagi jika aksi gratifikasi tersebut dapat mempengaruhi sebuah kebijakan. Secara tegas, sebagai pembelajaran, kita sampaikan sejumlah sanksi hukum terhadap penyelenggara negara, mulai pusat hingga daerah (baca; desa), apabila berani melakukan aksi gratifikasi. Semoga hal ini menjadi perhatian kita bersama-s…
LOWONGAN...! Pasar Rakyat Morosunggingan, buka peluang; Dibutuhkan Penjual : ✓ Warkop Angkringan ✓ Tahu Solet ✓ Pentol Bakar Syarat-syarat: 1. Bersedia jualan tiap Sabtu & Minggu 2. Peralatan jualan disiapkan sendiri. 3. Belum pernah memperoleh pinjaman bergulir pasar rakyat. Fasilitas : 1. Lapak di Pasar Rakyat Morosunggingan. 2. Hiburan Layar Tancap (tiap Sabtu) 3. Pinjaman Bergulir sebagai modal awal (Rp. 450.000) TERBUKA UNTUK UMUM. Minat: WA. 085700540454
Morosunggingan, KaDes - Bertempat di Aula Pertemuan Balai Desa Morosunggingan, Kamis (1/9), Pemerintah Desa, BUMDes, dan perwakilan para pegiat dan pedagang telah membentuk Tim Pengelola Pasar Rakyat Morosunggingan. Tim ini berfungsi mengatur dan mengelola pasar rakyat dan menjalin komunikasi dengan Pemerintahan Desa. selain itu juga bertugas membangun kemitraan dengan berbagai pihak demi kepentingan pedagang di pasar. Berikut Susunan Tim Pengelola Pasar Rakyat Morosunggingan. Pelindung : H. Sunarjo (Kades Morosunggingan) Ketua : Cucuk Sup…
Media Sosial