Inilah sanksi pungli pengurusan Administrasi Kependudukan. Ilustrasi; dok/kades Morosunggingan, KaDes - Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semoga informasi ini mencerahkan publik, sekaligus menjadi medium otokritik aparatur desa dan kita yang bersentuhan dengan Administrasi Kependudukan. Baca Juga: Camat Peterongan: LKM Harus Sampaikan Laporan di …
Media Sosial