Morosunggingan, KaDes - Sebaiknya masyarakat mengetahui bahwa sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), siapapun yang merekayasa agar seseorang atau sekelompok orang dapat dengan mudah menerima dana / bantuan UMKM (dan sejenisnya) diancam pidana 5 tahun.
Terkait dengan upaya Pemerintah secara nasional membangkitkan perekonomian pasca Pandemi Covid 19, diharapkan seluruh masyarakat ikut mengawasi optimalisasi penggunaan seluruh dana / bantuan UMKM agar tepat sasaran.
Diakui atau tidak, kini masih marak penerimaan dana UMKM tidak tepat sasaran. Adanya rekayasa dengan beragam alasan memuluskan seseorang atau sekelompok orang dapat dengan mudah menerima dana yang sebenarnya bukan untuk dirinya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 40 bahwa siapapun yang mengeruk keuntungan dengan memanipulasi data sehingga menguntungkan diri sendiri / kelompok diancam pidana 5 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah (desa) sepatutnya serius bahwa pembangkitan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM menjadi prioritas. Dan diterimakan secara tepat sasaran. Mari kita awasi bersama.
Dan, mengingat menerimakan bantuan pada orang yang tidak tepat adalah tindak pidana, maka bisa dilaporkan kepada institusi berwenang. Semoga masyarakat semakin sejahtera. - cucuk espe
#UMKM #Morosunggingan #DanaDesa #PasarRakyat #Dana #InspektoratJombang #DinasKoperasiJombang
0 Komentar