Petikan obrolan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.
"Penggunaan dana desa sebagai salah satu bentuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa berupa, jaring kewenangan sosial, padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa, melalui Bumdes,”
Mundjidah juga menuturkan jika dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor kepala desa, balai desa maupun tempat ibadah.
Bagaimana dengan desa Anda? - ce
0 Komentar