Pejabat (Desa) yang memiliki etik, harus siap bertanggung jawab di depan publik. Foto: Ilustrasi/Dok
Morosunggingan, KaDes – Persoalan ini belum selesai! Ada 7 perangkat
desa yang ‘melarikan diri’ saat pemberangkatan Pelatihan Sinkronisasi Antar
Lembaga Desa ke Balai Besar Pemdes di Malang pada 25-26 Nopember 2023 lalu.
Secara etik, Pemdes Morosunggingan sepatutnya menyelesaikan hal
tersebut secara resmi sesuai Surat Permintaan Klarifikasi LPMD (sebagai
pelaksana kegiatan) nomor 013/S-P/LPMD/XI/2023 tertanggal 28 Nopember 2023.
Bahkan Camat Peterongan, Mohamad Eryk Arif, telah menyarankan kepada
Kades Morosunggingan untuk menggelar pertemuan antar lembaga, namun hingga kini
tidak dihiraukan.
Tidak Etis! Tak Hiraukan Surat Resmi
Terkait hal tersebut, LPMD sebagai pelaksana kegiatan mencatat beberapa hal berikut.
1. LPMD telah mengirim surat resmi dan sepatutnya dibalas dengan resmi pula, sebagai wujud etika komunikasi formal antar lembaga.
2. Meskipun 7 perangkat yang ‘melarikan diri’ telah diberi sanksi, namun menggelar forum musyawarah terbuka menjadi penting dan wajib dilakukan sesuai perintah Camat Peterongan.
3. Penyelesaian atau pemberian sanksi 7 Perangkat
tidak sepatutnya di ruang privat, tetapi harus di ruang publik karena prilaku
mereka ‘merusak citra pejabat desa’ dan merugikan uang negara. Sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik.
4. Sebagai pelaksana kegiatan, LPMD Morosunggingan menuntut ketiga hal di atas dilakukan segera.
Pembelajaran Publik yang Serius
Jurnalisme warga Kabar Desa (KaDes) Morosunggingan melalui tulisan ini
bertujuan memberikan informasi pembelajaran kepada seluruh warga.
Tindakan melarikan diri dan kembali pulang ketika pemberangkatan pelatihan (saat mobil berhenti di perjalanan menuju Malang) merupakan cermin minimnya disiplin dan ingkar sumpah jabatan.
Dengan demikian, masyarakat pun bisa menilai kinerjanya.
Padahal kegiatan pelatihan tersebut adalah dalam rangka membangun kembali kedisiplinan dan etos kerja perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Ketujuh Perangkat yang melarikan diri tersebut adalah:
1. Kaur Tata Usaha dan Umum
2. Kasi Pemerintahan
3. Kasi Kesra dan Pelayanan
4. Kasi Perencanaan
5. Kepala Dusun Sunggingan
6. Kepala Dusun Ngrawe
7.
Kepala Dusun Sudimoro
Bagaimana Anda menilai? -cs
0 Komentar